PONOROGO – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , para pemuda Milenial Ponorogo pendukung Gibran Rakabuming Raka menggelar tasyakuran.
Ketua Karang Taruna Desa Kori Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo, Triaji Buwosono mengatakan, tasyakuran yang mereka adakan adalah sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas hasil putusan MK yang sesuai dengan harapannya.
“Saya mewakili pemuda melinial yang ada di kabupaten Ponorogo mengucap Syukur dengan putusan MK yang artinya ada peluang besar Mas Gibran dapat dicalonkan sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 nanti, ” kata Triaji di Ponorogo, Senin (16/10).
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Triaji menambahkan bahwa jika Walikota Solo itu nantinya dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) pihaknya bersama para pemuda melinial Ponorogo sepakat akan menggalang dukungan secara sukarela.
“Kami akan menggalang dukungan untuk mas Gibran, ” tegas Triaji.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres – Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (*)